Cara Mengatasi Eror Silahkan Melakukan Verval Terlebih Dahulu di PPG SIMPKB

Cara Mengatasi Eror Silahkan Melakukan Verval Terlebih Dahulu di PPG SIMPKB

Cara Mengatasi Eror Silahkan Melakukan Verval Terlebih Dahulu di PPG SIMPKB

PPG adalah Program Pendidikan Profesi Guru yang pesertanya semua guru di indonesia, program ini rencananya bertujuan sebagai pengganti PLPG, tahu kan PLPG?

Dalam proses untuk melangkah ke sertifikasi Guru, tak lepas yang namanya PLPG, nah mulai tahun ini digantikan dengan PPG, dalam pendaftaranya dilakukan melalui akun SIMPKB, jika belum mempunyai akun SIMPKB, tanyakan pada pada operator sekolah tetapi dengan syarat TMT anda min tahun 2015.

Tidak semua pendidik/guru dapat diundang dalam Program Profesi Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPG), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :

  • 1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  • 2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  • 3. TMT pengangkatan maksimal 2015
  • 4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
  • 5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data ini diambil berdasarkan database Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Cut off 31 Juli 2017) sedangkan untuk pendaftaran terakhir yaitu pada tanggal 20 Nopember 2017 pukul : 23.59 Wib

ada beberapa Mata Pelajaran Sekolah yang tidak tercantum dalam Program ini, salah satunya Pendidikan Agama Islam (dibawah naungan Kemenag) dan Kewirausahaan.

Untuk melihat linier atau tidak anatara Mata Pelajaran yang diampu dengan Ijazah S1 nya, dapat dilihat dalam lampiran file dibawah ini :

1. Surat Edaran
2. Lampiran Linieritas
3. Mapel Tambahan

Untuk melakukan pendaftaran silahkan baca langkahnya dibawah ini :
1. Buka dan Login ke Akun SIMPKB
2. Klik Menu Prog. Pendidikan Profesi Guru
3. Isi datanya sesuai keadaan yang ada
4. Upload Ijazah dalam bentuk Format JPG
5. Klik Mendaftar

pendaftaranya saya jelaskan secara singkat aja ya, karena dalam pembahasan ini saya menjelaskan tentang eror yang terjadi yaitu  Cara Mengatasi Eror Silahkan Melakukan Verval Terlebih Dahulu di PPG SIMPKB, lihat gambar dibawah ini :


Eror ini terjadi karena data Satmikal dan Mapel anda belum disetujui oleh Dinas, silahkan menghubungi dinas terlebih dahulu kemudian lakukan pendaftaran ulang.

Ok sekian informasi ini semoga membantu dan bermanfaat, salam operator..



Related Articles

0 Comments: